<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Fighting over the Mentawai</title>
	<atom:link href="http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 May 2012 14:26:41 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>By: Clifton Evers</title>
		<link>http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/#comment-451</link>
		<dc:creator><![CDATA[Clifton Evers]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2009 11:34:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kurungabaa.wordpress.com/?p=535#comment-451</guid>
		<description><![CDATA[Rick Cameron&#039;s comments were deleted because he threatened and harassed myself. There is no place for his propaganda and politiking in Kurungabaa. Over.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Rick Cameron&#8217;s comments were deleted because he threatened and harassed myself. There is no place for his propaganda and politiking in Kurungabaa. Over.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Clifton Evers</title>
		<link>http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/#comment-426</link>
		<dc:creator><![CDATA[Clifton Evers]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2009 02:30:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kurungabaa.wordpress.com/?p=535#comment-426</guid>
		<description><![CDATA[Thank you for clearing that Up Tom. 

Since this discussion is closed in relation to the Mentawai Surf Development go to 

http://globalsurfers.ning.com/profiles/blogs/we-found-them-virgin-and-let 

for a comprehensive summary, by an observant scientist following the issue while working with Mentawai communities, of the politics involving Rick Cameron online, in press, and most importantly in Padang and the Mentawai. The summary covers events up to 22/01/2009.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Thank you for clearing that Up Tom. </p>
<p>Since this discussion is closed in relation to the Mentawai Surf Development go to </p>
<p><a href="http://globalsurfers.ning.com/profiles/blogs/we-found-them-virgin-and-let" rel="nofollow">http://globalsurfers.ning.com/profiles/blogs/we-found-them-virgin-and-let</a> </p>
<p>for a comprehensive summary, by an observant scientist following the issue while working with Mentawai communities, of the politics involving Rick Cameron online, in press, and most importantly in Padang and the Mentawai. The summary covers events up to 22/01/2009.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Tom Plummer</title>
		<link>http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/#comment-425</link>
		<dc:creator><![CDATA[Tom Plummer]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2009 02:08:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kurungabaa.wordpress.com/?p=535#comment-425</guid>
		<description><![CDATA[Rick Cameron: I’ve been on the advisory board of the MMTA at various time … along with Adam Bray, Sebastiano, Tom Plumber, Mark Loughran, Jordan Heuer and other expats involved in the industry.
__________________________________________________

Rick,

I am not nor have ever been on the advisory board of the MMTA. I did organise a meeting in 2005 at the Bumi Minang Hotel of all resort operators. Attendees included Christie, Jordan, Un, Mark Loughran, Ray, Martin Bray. Every operator/owner of an active resort up and running in the Mentawais at the time was represented. The no was specific agenda apart from being able to sit and begin to discuss positive ways forward on a level playing field. Sometime after that the MMTA was born and we never had another meeting following the original format because it appeared the play field was no longer level. 

Please don&#039;t use my name to prop up your arguments for the MMTA. Besides if I was an advisory board member you&#039;d surely know how to spell my name?

Thanks

Tom Plummer]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Rick Cameron: I’ve been on the advisory board of the MMTA at various time … along with Adam Bray, Sebastiano, Tom Plumber, Mark Loughran, Jordan Heuer and other expats involved in the industry.<br />
__________________________________________________</p>
<p>Rick,</p>
<p>I am not nor have ever been on the advisory board of the MMTA. I did organise a meeting in 2005 at the Bumi Minang Hotel of all resort operators. Attendees included Christie, Jordan, Un, Mark Loughran, Ray, Martin Bray. Every operator/owner of an active resort up and running in the Mentawais at the time was represented. The no was specific agenda apart from being able to sit and begin to discuss positive ways forward on a level playing field. Sometime after that the MMTA was born and we never had another meeting following the original format because it appeared the play field was no longer level. </p>
<p>Please don&#8217;t use my name to prop up your arguments for the MMTA. Besides if I was an advisory board member you&#8217;d surely know how to spell my name?</p>
<p>Thanks</p>
<p>Tom Plummer</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Peter</title>
		<link>http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/#comment-423</link>
		<dc:creator><![CDATA[Peter]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 21:22:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kurungabaa.wordpress.com/?p=535#comment-423</guid>
		<description><![CDATA[Hmm, the pattern continues.

More legal threaths and insults to webmasters from Rick. 
Which website is next?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hmm, the pattern continues.</p>
<p>More legal threaths and insults to webmasters from Rick.<br />
Which website is next?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Clifton Evers</title>
		<link>http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/#comment-414</link>
		<dc:creator><![CDATA[Clifton Evers]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 10:04:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kurungabaa.wordpress.com/?p=535#comment-414</guid>
		<description><![CDATA[Nasdion,

I now understand that you are a lawyer and work at MMTA with Rick Cameron. Please see the above: the offending opinion has been removed. 

Regards,

Clifton.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nasdion,</p>
<p>I now understand that you are a lawyer and work at MMTA with Rick Cameron. Please see the above: the offending opinion has been removed. </p>
<p>Regards,</p>
<p>Clifton.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Clifton Evers</title>
		<link>http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/#comment-413</link>
		<dc:creator><![CDATA[Clifton Evers]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 09:55:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kurungabaa.wordpress.com/?p=535#comment-413</guid>
		<description><![CDATA[Rick, I have received more comments from you. Please do not comment any more, your comments will not be published. I advised that in the previous comment. Continue the discussion at your forum. 

As far as the offending post goes I have replaced it with the following:

&lt;strong&gt;Comment removed due to notice of possible legal action if comment not retracted&lt;/strong&gt; 
(The request was in Indonesian so I have done my best at translating and interpreting it myself. I worked out that there was reference to retraction so that the matter did not involve the law).

Regards,

Clifton.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Rick, I have received more comments from you. Please do not comment any more, your comments will not be published. I advised that in the previous comment. Continue the discussion at your forum. </p>
<p>As far as the offending post goes I have replaced it with the following:</p>
<p><strong>Comment removed due to notice of possible legal action if comment not retracted</strong><br />
(The request was in Indonesian so I have done my best at translating and interpreting it myself. I worked out that there was reference to retraction so that the matter did not involve the law).</p>
<p>Regards,</p>
<p>Clifton.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nasdion Chalidi,SH,M.Kn</title>
		<link>http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/#comment-412</link>
		<dc:creator><![CDATA[Nasdion Chalidi,SH,M.Kn]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 09:54:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kurungabaa.wordpress.com/?p=535#comment-412</guid>
		<description><![CDATA[Yth.Clifton Evers

Saya sedang berada dan mempergunakan computer Kantor PT.MWB, karena disamping saya Ketua Dewan Penasehat MMTA, saya juga Lawyer PT.MWB, dan kebetulan kami sedang membahas pernyataan saudara,disebabkan isi pernyataan saudara  tersebut mempunyai dampak hukum pada perusahaan wisata bahari di Mentawai, termasuk diantaranya PT.MWB.

Wassalam.


Nasdion Chalidi,SH,M.Kn]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth.Clifton Evers</p>
<p>Saya sedang berada dan mempergunakan computer Kantor PT.MWB, karena disamping saya Ketua Dewan Penasehat MMTA, saya juga Lawyer PT.MWB, dan kebetulan kami sedang membahas pernyataan saudara,disebabkan isi pernyataan saudara  tersebut mempunyai dampak hukum pada perusahaan wisata bahari di Mentawai, termasuk diantaranya PT.MWB.</p>
<p>Wassalam.</p>
<p>Nasdion Chalidi,SH,M.Kn</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Clifton Evers</title>
		<link>http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/#comment-410</link>
		<dc:creator><![CDATA[Clifton Evers]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 09:20:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kurungabaa.wordpress.com/?p=535#comment-410</guid>
		<description><![CDATA[Nasdion,

Thank you very much for taking the time to comment. Unfortunately, I do not read Indonesian. I will try to get a translation and take your advice and statement on board and review my impression of MMTA accordingly.

I also do not write Indonesian, and am sorry this message is in English. 

I have closed this discussion due to the actions of Rick Cameron, who you know very well (you have the same ip address) and both are members of MMTA.

Take care and best of luck in your endeavors. 

Clifton.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nasdion,</p>
<p>Thank you very much for taking the time to comment. Unfortunately, I do not read Indonesian. I will try to get a translation and take your advice and statement on board and review my impression of MMTA accordingly.</p>
<p>I also do not write Indonesian, and am sorry this message is in English. </p>
<p>I have closed this discussion due to the actions of Rick Cameron, who you know very well (you have the same ip address) and both are members of MMTA.</p>
<p>Take care and best of luck in your endeavors. </p>
<p>Clifton.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nasdion Chalidi,SH,M.Kn</title>
		<link>http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/#comment-409</link>
		<dc:creator><![CDATA[Nasdion Chalidi,SH,M.Kn]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 09:18:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kurungabaa.wordpress.com/?p=535#comment-409</guid>
		<description><![CDATA[Kepada Yth.
Mr Clifton Evers,

Bahwa saya sebagai Ketua Dewan Penasehat (Advisory Board)MMTA
sangat terkejut dengan pernyataan saudara tentang MMTA,yaitu saudara menyatakan :
1.MMTA disetir oleh sdr.Rick;
2.MMTA dapat untung besar dan tidak ada pesaing (monopoli).
3.MMTA memungut pajak.
Karena saya dalam kesempatan ini telah menjelaskan segala sesuatu tentang MMTA, maka saya harapkan saudara mencabut pernyataan tersebut diatas, agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.

Wassalam,


Nasdion Chalidi,SH,M.Kn]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada Yth.<br />
Mr Clifton Evers,</p>
<p>Bahwa saya sebagai Ketua Dewan Penasehat (Advisory Board)MMTA<br />
sangat terkejut dengan pernyataan saudara tentang MMTA,yaitu saudara menyatakan :<br />
1.MMTA disetir oleh sdr.Rick;<br />
2.MMTA dapat untung besar dan tidak ada pesaing (monopoli).<br />
3.MMTA memungut pajak.<br />
Karena saya dalam kesempatan ini telah menjelaskan segala sesuatu tentang MMTA, maka saya harapkan saudara mencabut pernyataan tersebut diatas, agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.</p>
<p>Wassalam,</p>
<p>Nasdion Chalidi,SH,M.Kn</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nasdion Chalidi,SH,M.Kn</title>
		<link>http://kurungabaa.net/2008/11/18/fighting-over-the-mentawaiis/#comment-408</link>
		<dc:creator><![CDATA[Nasdion Chalidi,SH,M.Kn]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 09:06:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://kurungabaa.wordpress.com/?p=535#comment-408</guid>
		<description><![CDATA[Nama Saya NASDION CHALIDI,SH,M.Kn, selaku Ketua Dewan Penasehat MMTA (advisory Board)

Agar jangan ada pemahaman yang salah tentang Asosiasi Pariwisata Bahari Mentawai( Mentawai Marine Tourism Assosiation)dan aktifitasnya, maka saya merasa perlu untuk menjelaskannya dalam kesempatan ini, yaitu sebagai berikut :

Bahwa Mentawai Marine Tourism Assosiation (MMTA)adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan kepada Undang-undang Nomor.8 tahun 1985;dan pembentukannya didorong oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai implementasi dari Peraturan Daerah(Perda) No.16 tahun 2002, tentang Pariwisata dan Retribusi.
Bahwa dalam Perda termuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pariwisata di Kepulauan Mentawai, termasuk Pariwisata Bahari, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usahanya dibidang wisata bahari di Kabupaten Kepulauan Mentawai, harus terlebih dahulu mendapat izin Wisata Bahari dari Bupati Kepulauan Mentawai;
2. Bahwa setiap Perusahaan yang mendapat izin Wisata Bahari tersebut, hanyak dapat mengoperasikan kapal maksimal 6 (enam) unit;
3.Bahwa setiap &quot;Perusahaan&quot; yang telah mendapat Izin Wisata Bahari tersebut, diwajibkan membayar Retribusi kepada Pemda Mentawai, untuk setiap tamu sebesar US $ 3 (tiga US Dollar) /perhari;
Sampai saat sekarang jumlah Perusahaan yang telah mendapat Izin Wisata Bahari dari Pemda Mentawai baru 5 (lima) Perusahaan, yaitu 1.PT.Mentawai Wisata Bahari, 2.PT.Saraina Koat Mentawai, 3.PT.Bintang Samudra Mentawai,4.PT.Internusa Bahagia, dan 5.PT.Bangun Toro Koat.
Peran MMTA dalam &quot;pemerintahan&quot; khususnya Pemda Mentawai, adalah sebagai Mitra Pemda dibidang Pariwisata Bahari, dan hal ini telah dituangkan dalam dokumen tertulis, yang ditandatangani oleh Pemda Mengtawai dan MMTA.
Jadi isu-isu yang mengatakan MMTA memungut Pajak untuk kapal yang melakukan aktifitas wisata bahari di Mentawai, adalah tidak benar, yang terjadi adalah, ada diantara ~Perusahaaan yang telah mendapat izin tdersebut diatas, masih memungkinkan untuk menoperasikan beberapa unit kapal lagi, karena belum mengoperasikan jumlah kapal maksimal atau belum cukup 6 (enam) unit kapal, dan Perusahaan tersebut memberi peluang kepada pemilik kapal untuk bergabung dengan perhitungan tertentu (bisnis), hal ini tidak dapat diartikan perusahaan memungut pajak kepemilik kapal.
Dapat kami tambahkan , bahwa Mr.Rick di tunjuk oleh PT. Mentawai Wisata Bahari (PT.MWB) mewakili perusahaan sebagai anggota di MMTA, karena jabatannya di Perusahaan adalah Marketing Manager.
Dapat kami tegaskan sekali lagi bahwa :
1.MMTA adalah Asosiasi Wisata Bahari di Mentawai yang pembentukannya didorong oleh Pemerintah Daerah dan Undang-undang No.8 tahun 1985.
2.MMTA sebagai organisasi terbuka bukan tertutup,dan mempunyai anggaran dasar yang telah didaftarkan ke Notaris, dan Asosiasi memenuhi semua ketentuan sebagai organisasi kemasyarakatan.
3.MMTA mempunyai kepedulian kepada masyarakat (Comunity Development) sebagaimana hyang tertuang dalam Anggaran Dasar MMTA.

Oleh : Nasdion Chalidi,SH,M.Kn]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nama Saya NASDION CHALIDI,SH,M.Kn, selaku Ketua Dewan Penasehat MMTA (advisory Board)</p>
<p>Agar jangan ada pemahaman yang salah tentang Asosiasi Pariwisata Bahari Mentawai( Mentawai Marine Tourism Assosiation)dan aktifitasnya, maka saya merasa perlu untuk menjelaskannya dalam kesempatan ini, yaitu sebagai berikut :</p>
<p>Bahwa Mentawai Marine Tourism Assosiation (MMTA)adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan kepada Undang-undang Nomor.8 tahun 1985;dan pembentukannya didorong oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai implementasi dari Peraturan Daerah(Perda) No.16 tahun 2002, tentang Pariwisata dan Retribusi.<br />
Bahwa dalam Perda termuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pariwisata di Kepulauan Mentawai, termasuk Pariwisata Bahari, diantaranya adalah sebagai berikut :<br />
1. Bahwa bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usahanya dibidang wisata bahari di Kabupaten Kepulauan Mentawai, harus terlebih dahulu mendapat izin Wisata Bahari dari Bupati Kepulauan Mentawai;<br />
2. Bahwa setiap Perusahaan yang mendapat izin Wisata Bahari tersebut, hanyak dapat mengoperasikan kapal maksimal 6 (enam) unit;<br />
3.Bahwa setiap &#8220;Perusahaan&#8221; yang telah mendapat Izin Wisata Bahari tersebut, diwajibkan membayar Retribusi kepada Pemda Mentawai, untuk setiap tamu sebesar US $ 3 (tiga US Dollar) /perhari;<br />
Sampai saat sekarang jumlah Perusahaan yang telah mendapat Izin Wisata Bahari dari Pemda Mentawai baru 5 (lima) Perusahaan, yaitu 1.PT.Mentawai Wisata Bahari, 2.PT.Saraina Koat Mentawai, 3.PT.Bintang Samudra Mentawai,4.PT.Internusa Bahagia, dan 5.PT.Bangun Toro Koat.<br />
Peran MMTA dalam &#8220;pemerintahan&#8221; khususnya Pemda Mentawai, adalah sebagai Mitra Pemda dibidang Pariwisata Bahari, dan hal ini telah dituangkan dalam dokumen tertulis, yang ditandatangani oleh Pemda Mengtawai dan MMTA.<br />
Jadi isu-isu yang mengatakan MMTA memungut Pajak untuk kapal yang melakukan aktifitas wisata bahari di Mentawai, adalah tidak benar, yang terjadi adalah, ada diantara ~Perusahaaan yang telah mendapat izin tdersebut diatas, masih memungkinkan untuk menoperasikan beberapa unit kapal lagi, karena belum mengoperasikan jumlah kapal maksimal atau belum cukup 6 (enam) unit kapal, dan Perusahaan tersebut memberi peluang kepada pemilik kapal untuk bergabung dengan perhitungan tertentu (bisnis), hal ini tidak dapat diartikan perusahaan memungut pajak kepemilik kapal.<br />
Dapat kami tambahkan , bahwa Mr.Rick di tunjuk oleh PT. Mentawai Wisata Bahari (PT.MWB) mewakili perusahaan sebagai anggota di MMTA, karena jabatannya di Perusahaan adalah Marketing Manager.<br />
Dapat kami tegaskan sekali lagi bahwa :<br />
1.MMTA adalah Asosiasi Wisata Bahari di Mentawai yang pembentukannya didorong oleh Pemerintah Daerah dan Undang-undang No.8 tahun 1985.<br />
2.MMTA sebagai organisasi terbuka bukan tertutup,dan mempunyai anggaran dasar yang telah didaftarkan ke Notaris, dan Asosiasi memenuhi semua ketentuan sebagai organisasi kemasyarakatan.<br />
3.MMTA mempunyai kepedulian kepada masyarakat (Comunity Development) sebagaimana hyang tertuang dalam Anggaran Dasar MMTA.</p>
<p>Oleh : Nasdion Chalidi,SH,M.Kn</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

